makalah otonomi daerah

BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Keadaan geografis indonesia yang terdiri dari berbagai pulau berpengaruh pada sistem pemerintah...


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Keadaan geografis indonesia yang terdiri dari berbagai pulau berpengaruh pada sistem pemerintahan yang dijalankan di negara ini.Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan inilah pemerintah sulit melakukan kontrol langsung ke setiap daerahnya.Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan, maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efektif dan efisien tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era revormasi ini, sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang cepat menyalurkan aspirasi rakyat, naamun tetap berada dalam teropong pepemerintah pusat.Hal tersebut sangat dibutuhkan karena ancamaan-ancaman terhadap keutuhan NKRI mulai muncul,hal tersebut ditandai dengan mbanyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan  republik Indonesia.
Hal tersebut diatas merupakan suatu perubahan sosial yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan otonomi daerah yang saat ini sedang dijalankan.dilatar belakangi hal itulah penulis memutuskan untuk mebuat makalah yang bertemakan otonomi daerah dan perubahan sosial.
1.2.Rumusan Masalah
A.    Apakah pengertian otonomi daerah?
B.     Apakah tujuan dan manfaat otonomi daerah?
C.     Bagaimanakah otonomi daerah dan perubahan sosialnya

1.3.Tujuan
Setelah membaca makalah ini diharapakan pembaca dapat memahami:
A.    Pengertian otonomi daerah
B.     Manfaat dan tujuan otonomi daerah
C.     Otonomi daerah dan perubahan sosialnya

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Otonomi Daerah
Istilah Otonomi berasal dari bahasa yunani yang  Terdiri dari dua kata yaitu autos yang berarti Sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian Otonomi dapat diartikan kewenangan untuk mengatur rumah tangga. Sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki  batas-batas wilayah.  Terdapat beberapa ahli yang berpendapat tentang pengertian otonomi daerah yaitu :
1.      F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah adalah Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.      Ateng Syarifuddin
Otonomi Daerah adalah Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Syarif Saleh
Otonomi Daerah adalah Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.[1]
4.      Benyamin       Hoesein
 Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5.      Mariun
Dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.

6.      Aim Abdulkarim
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.

7.      Iyung Pahan
 Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.      Wayong
Otonomi daerah adalah kebebasan memelihara dan menunjukkan kepentingan khusus suatu daerah dengan keuangan, pemerintahan, dan hokum sendiri. Pembagian kekuasaan yang adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  merupakan pemilihan yang tepat.[2]
Dari beberapa pengertian otonomi daerah diatas, dapat di simpulkan bahwa secara umum otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain yaitu :
Ø  Adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
Ø  Kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
Ø  kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Selain dari pada pendapat beberapa ahli, pengertian Otonomi daerah juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi “Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.[3]
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
2.2.Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya.

Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang  bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.
2.3.Manfaat Otonomi Daerah
Setia kebijakan ddalam suatu penerapan sistem pemerintahan pastinya akan memiliki manfaat bagi negara tersebut dan juga bangsanya.Begitupun dalam pelaksanaan Otonomi daerah,otonomi daerah mempunyai banyak manfaat bagi bangsa dn negara demi mewujudkan tercapainya suatu kesejahteraan.Berikut ini merupakan manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah:
  1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
  2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
  3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
  4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
  5. Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
  6. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
  7. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
  8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
  9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
  10. Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
  11. Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
  12. Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
  13. Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
  14. Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
2.3 Otonomi Daerah dan Perubahan Sosial
Seiring dengan bergulirnya waktu yang tidak akan kembali lagi,perubahan-perubahan yang terjadi di hingar-bingar masyarakat saat ini tidak dapat dielakkan lagi.Dari sekian banyak perubahan ,perubahan sosial merupakan perubahan yang langsung berkenaan deengan masyarakat.Perubahan sosial merupakan perubahan yang dapat dianalisa dari berbagai dimensi, mulai dari budaya,ekonomi, dan politik yang masing-masing mempunyai warna tersendiri dalam mempengaruhi perubahan sosial sendiri.
Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia sendiri dapat dianalisis dengan menggunakan dimensi-dimensi tersebut.Dari dimensi politik,perubahan terasa sangat jelas ketika peralihan dari masa erde baru menuju masa reformasi.Pada pemerintahan orde baru politik cenderung condong pada corak sentralistik.Namun,setelah masuk pada masa reformasi politik berubah menjadi politik yang desentralisasi.Hal tersebutjuga berpengaruh pada corak pembangunan,dimana pembanguanan yang lebih dari tiga dekade dikendalikan oleh pemerintah pusat,kemudian sekarang ini berpindah tangan ke pemerintah daerah.
Arus gelomabang demkratisasi yang hampir melanda seluruh dunia juga berimbas di Indonesia.Gejolak ekonomi dunia yang juga melanda Indonesia memberikan pengaruh pada perokonomian nasional.Hal tersebut mengantarkan Indonesia menuju perubahn yang sangat mendasar yaitu runtuhnya rezim orde baru sebagi simbol sentralistik-ootoriter.Dengan runtuhnya rezim tersebut pemerintahan yang ada di zaman reformasi yang saat itu di pimpin oleh habibie menggantinya dengan menghdirkan rezim yang lebih bercorak pada desentralistik-demokratik.Penyelenggarakan pemerintahan daerah yang sebelumnya tadinya diatur oleh UU No.5 th.1974 digantikan dengan UU no.22 th.1999.
Perubahan corak pemerintahan tersebut  membawa berbagai konsekuensi yang menyertainya.Munculnya corak desentralisasi memunculkan peran pemerintahan daerah menjadi lebih besar dalam menjalankan roda pemerintahannya daripada periode sebelumnya.Selain lebih besar peran pemerintahan daerah juga tidak terinterensi oleh pemerintah pusat dalm merencakan dan menyelenggarakan pembangunan daerah.
Perubahan corak dari sentralistik ke desentralisasi dipengaruhi oleh beberapa faktor.Faktor-faktor tersebut terbentuk mulai dari pengaruh global,nasional,dan lokal.berikut ini merupakan perincian dari faktor-faktor tersebut:
1.      Global
a.       Upaya mewujudkan good governance
b.      Upaya pemberdayaan civil society
c.       Penghargaan terhadap hak asasi manusia
2.      Nasional
a.       Tumbangnya rezim orde baru
3.      Lokal
a.       Pemerintah daerah dan masyarakat setempat merasakan kekecewaan yang berlangsung relatif lama yang dikarenakan penerapan sistem sentralistik.
Disamping faktor-faktor tersebut diatas,penyebab tergesernya rezim sentralistik ternyata dipengaruhi oleh kesadaran politik yang dimiliki oleh masyarakat yang memadai yang pada akhirnya memunculkan tuntutan diselenggarakannya otonomi daerah.
Perubahan yang terjadi juga memunculkan dampak yang cukup bisa dirasakan oleh masyarakat.Dampak yang terjadi bukan hanya dampak yang menguntungkan saja tetapi dmpak yang merugikan pun turut dirasakan juga oleh masyarakat.
Dampak positif atau dampak yang memgumtumgkan secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat,Diantaranya adalah lebih leluasanya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.Demokratisasi yang sederhana membuat masyarakat benar-benar memanfaatkannya untuk menututhak-hak yang dimilikinya sebagai warga negara.Dengan kewenangan yang diberikan penuh kepada pemerintah daerah ,urusan- urusan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dikelola langsung oleh pemerintah setempat.Dengan demikian masyarakat tidak perlu datang langsung ke pusat dalam menyampaikan aspirasinya.
Namun demikian, dampak negatif juga dapat meniringi demokratisasi ini.Demokratisasi yang semakin menggelinding membuat munculnya kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan berbeda di masyarakat.Kondisi yang demikian ini menyebabkan munculnya konflik horizontal dan vertikal.
Selain konflik yang akan terjadi,dampak lain yang saat ini sring terjadi adalah keinginan masyarakat membentuk provinsi atau kabupaten/kota sendiri yang saat ini di istilahkan dengan pemekaran daerah otonom.Hal tersebut terjadi karena asumsi masyarakat yang menganggap dengan membentuk pemerintahan baru dapat mempermudah dalam penyampaian aspirasi mereka.
Namun,dampak dari perubahan pemerintahan yang lebih otonom adalah munculnya gejala pada masyarakat dearah tertantu yang ingin melepaskan diri dari NKRI dan membentuk negara baru.Hasrat untuk lepas dari ikatan NKRI dikarenakan masyarakat daerah tertantu erasa diperlakukan tidak adil , dan mereka merasa mamu untuk mengurus dirinya sendiri tanpa harus berada dalam wadah NKRI[4]









BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
1.      Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur sendiri  atau kewenangan suatu daerah untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
2.      Tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.
3.      Manfaat dari otonomi daerah secara garis besar adalah lebih leluasanya masyarakat dalm penyampain aspirasi pada pemerintah.
4.      Faktor yang mempengaruhi perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi adalah:
a.       Global
                                                              i.      Upaya mewujudkan good governance
                                                            ii.      Upaya pemberdayaan civil society
                                                          iii.      Penghargaan terhadap hak asasi manusia
b.      Nasional
                                                              i.      Tumbangnya rezim orde baru
c.       Lokal
                                                              i.      Pemerintah daerah dan masyarakat setempat merasakan kekecewaan yang berlangsung relatif lama yang dikarenakan penerapan sistem sentralistik
4.      Dampak positif dari otonomi daerah dalam perubahan sosial adalah lebih mudahnya masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah tanpa hrus ke pemerintah pusat
5.      Dampak negatif dari otonomi daerah dalam perubahan sosial adalah
a.       Munculnya kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan berbeda uang mengakibatkan konflik horizontal maupun vertikal
b.      Munculnya hasrat masyarakat untuk melakkan pemekaran suatu daerah
c.       Munculnya keinginan masyarakat untuk melepskan diri dari NKRI

Daftar pustaka
Haryanto.2003.Kopleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia.Pustaka Pelajar.Yogyakarta
UU RI. 2004. Undang-UndangRipublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
Wayong, J. Administrasi Keuangan daerah, Jakarta : Ikhtiar,1975. 5





[1] http://obatkafe.blogspot.com/2012/11
[2] Wayong, J. Administrasi Keuangan daerah, Jakarta : Ikhtiar,1975. 5
[3] UU RI. 2004. Undang-UndangRipublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
[4] Haryanto, Kopleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Yogyakaarta:Pustaka Pelajar)321

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item