makalah otonomi daerah
BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Keadaan geografis indonesia yang terdiri dari berbagai pulau berpengaruh pada sistem pemerintah...
http://graduas.blogspot.com/2013/10/makalah-otonomi-daerah.html
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Keadaan
geografis indonesia yang terdiri dari berbagai pulau berpengaruh pada sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara ini.Dengan keadaan geografis yang berupa
kepulauan inilah pemerintah sulit melakukan kontrol langsung ke setiap
daerahnya.Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan, maka
diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efektif
dan efisien tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di
era revormasi ini, sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang cepat menyalurkan
aspirasi rakyat, naamun tetap berada dalam teropong pepemerintah pusat.Hal
tersebut sangat dibutuhkan karena ancamaan-ancaman terhadap keutuhan NKRI mulai
muncul,hal tersebut ditandai dengan mbanyaknya daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dari Negara kesatuan
republik Indonesia.
Hal
tersebut diatas merupakan suatu perubahan sosial yang terjadi di masyarakat
yang berkaitan dengan otonomi daerah yang saat ini sedang dijalankan.dilatar
belakangi hal itulah penulis memutuskan untuk mebuat makalah yang bertemakan
otonomi daerah dan perubahan sosial.
1.2.Rumusan
Masalah
A. Apakah
pengertian otonomi daerah?
B. Apakah
tujuan dan manfaat otonomi daerah?
C. Bagaimanakah
otonomi daerah dan perubahan sosialnya
1.3.Tujuan
Setelah membaca makalah ini
diharapakan pembaca dapat memahami:
A. Pengertian
otonomi daerah
B. Manfaat
dan tujuan otonomi daerah
C. Otonomi
daerah dan perubahan sosialnya
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Otonomi
Daerah
Istilah
Otonomi berasal dari bahasa yunani yang
Terdiri dari dua kata yaitu autos
yang berarti Sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian Otonomi dapat diartikan
kewenangan untuk mengatur rumah tangga. Sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas
wilayah. Terdapat beberapa ahli yang
berpendapat tentang pengertian otonomi daerah yaitu :
1.
F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah adalah Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga daerah.
2.
Ateng Syarifuddin
Otonomi Daerah adalah Otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif Saleh
Otonomi Daerah
adalah Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan
hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.[1]
4.
Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5. Mariun
Dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
Dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
6.
Aim Abdulkarim
Otonomi daerah
merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan
kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di
daerahnya.
7. Iyung
Pahan
Otonomi daerah
merupakan kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Wayong
Otonomi daerah adalah kebebasan
memelihara dan menunjukkan kepentingan khusus suatu daerah dengan keuangan,
pemerintahan, dan hokum sendiri. Pembagian kekuasaan yang adil antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
merupakan pemilihan yang tepat.[2]
Dari beberapa pengertian
otonomi daerah diatas, dapat di simpulkan bahwa secara umum otonomi
daerah memiliki kesamaan satu sama lain yaitu :
Ø
Adanya kewenangan atau
kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur
sendiri daerahnya.
Ø
Kebebasan atau kewenangan
tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
Ø
kebebasan yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk pemanfaatan
potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Selain dari pada pendapat beberapa
ahli, pengertian Otonomi daerah juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 yang berbunyi “Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.[3]
Tujuan
utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan
pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah,
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian pusat berkesempatan
mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil
manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih
mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat
umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan
semakin kuat.
2.2.Tujuan Otonomi
Daerah
Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan
bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi
daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum
tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan
gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya
tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan
berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan
mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi
dengan harapan untuk mewujudkannya.
Tujuan Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai
berikut:
Pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya
saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat
perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan
masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan
di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan
dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan
keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penjelasan Tujuan
Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang
dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya
kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan
yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat
kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerahnya masing-masing.
Masing-masing daerah
dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat
kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rankga
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan
bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain prinsip
pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian
prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab
pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah bahwa
penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah
pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari
tujuan nasional.
Sehubungan dengan hal
tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari
tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan
aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.
2.3.Manfaat Otonomi
Daerah
Setia kebijakan ddalam
suatu penerapan sistem pemerintahan pastinya akan memiliki manfaat bagi negara
tersebut dan juga bangsanya.Begitupun dalam pelaksanaan Otonomi daerah,otonomi
daerah mempunyai banyak manfaat bagi bangsa dn negara demi mewujudkan
tercapainya suatu kesejahteraan.Berikut ini merupakan manfaat dari pelaksanaan
otonomi daerah:
- Pelaksanaan dapat dilakukan
sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
- Memotong jalur birokrasi yang
rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
- Perumusan kebijaksanaan dari
pemerintah akan lebih realistik.
- Desentralisasi akan
mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari
Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari
pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh
masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan
terhadap program pemerintah sangat terbatas.
- Representasi yang lebih luas
dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan
pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan
sumber daya dan investasi pemerintah.
- Peluang bagi pemerintahan serta
lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas
teknis dan managerial.
- Dapat meningkatkan efisiensi
pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat
menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat
Daerah.
- Dapat menyediakan struktur di
mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif
bersama dengan pejabat Daerah di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan
Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
- Struktur pemerintahan yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat
dalam perencanaan dan implementasi program.
- Dapat meningkatkan pengawasan
atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali
tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif
terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
- Administrasi pemerintahan
menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil
maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
- Memungkinkan pemimpin di Daerah
menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan
daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi
implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan
oleh pejabat di Pusat.
- Memantapkan stabilitas politik
dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok
masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan
kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan
mereka di dalam memelihara system politik.
- Meningkatkan penyediaan barang
dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu
tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada
Daerah.
2.3 Otonomi Daerah dan
Perubahan Sosial
Seiring dengan
bergulirnya waktu yang tidak akan kembali lagi,perubahan-perubahan yang terjadi
di hingar-bingar masyarakat saat ini tidak dapat dielakkan lagi.Dari sekian
banyak perubahan ,perubahan sosial merupakan perubahan yang langsung berkenaan
deengan masyarakat.Perubahan sosial merupakan perubahan yang dapat dianalisa
dari berbagai dimensi, mulai dari budaya,ekonomi, dan politik yang
masing-masing mempunyai warna tersendiri dalam mempengaruhi perubahan sosial
sendiri.
Perubahan sosial yang
terjadi di Indonesia sendiri dapat dianalisis dengan menggunakan
dimensi-dimensi tersebut.Dari dimensi politik,perubahan terasa sangat jelas
ketika peralihan dari masa erde baru menuju masa reformasi.Pada pemerintahan
orde baru politik cenderung condong pada corak sentralistik.Namun,setelah masuk
pada masa reformasi politik berubah menjadi politik yang desentralisasi.Hal
tersebutjuga berpengaruh pada corak pembangunan,dimana pembanguanan yang lebih
dari tiga dekade dikendalikan oleh pemerintah pusat,kemudian sekarang ini
berpindah tangan ke pemerintah daerah.
Arus gelomabang
demkratisasi yang hampir melanda seluruh dunia juga berimbas di Indonesia.Gejolak
ekonomi dunia yang juga melanda Indonesia memberikan pengaruh pada perokonomian
nasional.Hal tersebut mengantarkan Indonesia menuju perubahn yang sangat
mendasar yaitu runtuhnya rezim orde baru sebagi simbol
sentralistik-ootoriter.Dengan runtuhnya rezim tersebut pemerintahan yang ada di
zaman reformasi yang saat itu di pimpin oleh habibie menggantinya dengan
menghdirkan rezim yang lebih bercorak pada
desentralistik-demokratik.Penyelenggarakan pemerintahan daerah yang sebelumnya
tadinya diatur oleh UU No.5 th.1974 digantikan dengan UU no.22 th.1999.
Perubahan corak
pemerintahan tersebut membawa berbagai konsekuensi
yang menyertainya.Munculnya corak desentralisasi memunculkan peran pemerintahan
daerah menjadi lebih besar dalam menjalankan roda pemerintahannya daripada
periode sebelumnya.Selain lebih besar peran pemerintahan daerah juga tidak
terinterensi oleh pemerintah pusat dalm merencakan dan menyelenggarakan
pembangunan daerah.
Perubahan corak dari
sentralistik ke desentralisasi dipengaruhi oleh beberapa faktor.Faktor-faktor
tersebut terbentuk mulai dari pengaruh global,nasional,dan lokal.berikut ini
merupakan perincian dari faktor-faktor tersebut:
1.
Global
a.
Upaya mewujudkan good governance
b.
Upaya pemberdayaan civil society
c.
Penghargaan terhadap hak asasi manusia
2.
Nasional
a.
Tumbangnya rezim orde baru
3.
Lokal
a.
Pemerintah daerah dan masyarakat
setempat merasakan kekecewaan yang berlangsung relatif lama yang dikarenakan
penerapan sistem sentralistik.
Disamping
faktor-faktor tersebut diatas,penyebab tergesernya rezim sentralistik ternyata
dipengaruhi oleh kesadaran politik yang dimiliki oleh masyarakat yang memadai
yang pada akhirnya memunculkan tuntutan diselenggarakannya otonomi daerah.
Perubahan yang terjadi
juga memunculkan dampak yang cukup bisa dirasakan oleh masyarakat.Dampak yang
terjadi bukan hanya dampak yang menguntungkan saja tetapi dmpak yang merugikan
pun turut dirasakan juga oleh masyarakat.
Dampak positif atau
dampak yang memgumtumgkan secara langsung dapat dirasakan oleh
masyarakat,Diantaranya adalah lebih leluasanya masyarakat dalam menyampaikan
aspirasi.Demokratisasi yang sederhana membuat masyarakat benar-benar
memanfaatkannya untuk menututhak-hak yang dimilikinya sebagai warga
negara.Dengan kewenangan yang diberikan penuh kepada pemerintah daerah ,urusan-
urusan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dikelola langsung
oleh pemerintah setempat.Dengan demikian masyarakat tidak perlu datang langsung
ke pusat dalam menyampaikan aspirasinya.
Namun demikian, dampak
negatif juga dapat meniringi demokratisasi ini.Demokratisasi yang semakin
menggelinding membuat munculnya kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan
berbeda di masyarakat.Kondisi yang demikian ini menyebabkan munculnya konflik
horizontal dan vertikal.
Selain konflik yang
akan terjadi,dampak lain yang saat ini sring terjadi adalah keinginan
masyarakat membentuk provinsi atau kabupaten/kota sendiri yang saat ini di
istilahkan dengan pemekaran daerah otonom.Hal tersebut terjadi karena asumsi
masyarakat yang menganggap dengan membentuk pemerintahan baru dapat mempermudah
dalam penyampaian aspirasi mereka.
Namun,dampak dari
perubahan pemerintahan yang lebih otonom adalah munculnya gejala pada
masyarakat dearah tertantu yang ingin melepaskan diri dari NKRI dan membentuk
negara baru.Hasrat untuk lepas dari ikatan NKRI dikarenakan masyarakat daerah
tertantu erasa diperlakukan tidak adil , dan mereka merasa mamu untuk mengurus
dirinya sendiri tanpa harus berada dalam wadah NKRI[4]
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa
1.
Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah untuk mengatur sendiri atau kewenangan suatu daerah untuk membuat
aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
2.
Tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus
memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.
3.
Manfaat dari otonomi daerah secara garis
besar adalah lebih leluasanya masyarakat dalm penyampain aspirasi pada
pemerintah.
4.
Faktor yang mempengaruhi perubahan sistem
pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi adalah:
a.
Global
i.
Upaya mewujudkan good governance
ii.
Upaya pemberdayaan civil society
iii.
Penghargaan terhadap hak asasi manusia
b.
Nasional
i.
Tumbangnya rezim orde baru
c.
Lokal
i.
Pemerintah daerah dan masyarakat setempat
merasakan kekecewaan yang berlangsung relatif lama yang dikarenakan penerapan
sistem sentralistik
4.
Dampak positif dari otonomi daerah dalam
perubahan sosial adalah lebih mudahnya masyarakat menyampaikan aspirasi kepada
pemerintah tanpa hrus ke pemerintah pusat
5.
Dampak negatif dari otonomi daerah dalam
perubahan sosial adalah
a.
Munculnya kelompok-kelompok yang
mempunyai kepentingan berbeda uang mengakibatkan konflik horizontal maupun
vertikal
b.
Munculnya hasrat masyarakat untuk
melakkan pemekaran suatu daerah
c.
Munculnya keinginan masyarakat untuk
melepskan diri dari NKRI
Daftar pustaka
Haryanto.2003.Kopleksitas Persoalan Otonomi Daerah di
Indonesia.Pustaka Pelajar.Yogyakarta
UU RI. 2004.
Undang-UndangRipublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
Wayong,
J. Administrasi Keuangan daerah, Jakarta
: Ikhtiar,1975. 5
[1] http://obatkafe.blogspot.com/2012/11
[2] Wayong, J. Administrasi
Keuangan daerah, Jakarta : Ikhtiar,1975. 5
[3] UU RI. 2004. Undang-UndangRipublik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
[4]
Haryanto, Kopleksitas Persoalan Otonomi Daerah
di Indonesia (Yogyakaarta:Pustaka Pelajar)321