abdul manan
PEMIKIRAN EKONOMI ABDUL MANNAN Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah “ Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ” ...
http://graduas.blogspot.com/2015/09/abdul-manan.html
PEMIKIRAN EKONOMI ABDUL MANNAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
matakuliah
“Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam”
Disusun
Oleh
Rohmad
Nurhuda
(210213040)
Dosen
Pengampu
Husna Ni’matul Ulya,
M.E.Sy
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM
STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2015
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Ekonomi merupakan tonggak majunya suatu bangsa.
Negara hanya bisa dibilang maju apabila kesejahteraan rakyat benar-benar telah
tercukupi. Jika dilihat kasat mata maka ekonomi suatu Negara dikatakan maju
apabila sudah tidak ada lagi pengemis, pengangguran serta tindak criminal yang
bermoduskan faktor ekonomi.
Mewujudkan Negara yang maju dalam bidang ekonomi
tidaklah mudah. Negara tertentu harus benar-benar bisa menerapkan system
ekonomi mana yang dipakai. Akan tetapi, dalam ilmu ekonomi tidak ada stagnansi
dalam perkembangannya. Di barat teori-teori mengenai sistem ekonomi bahkan
saling membunuh, maksud membunuh disini munculnya teori baru mampu menolak
teori lama yang kemudian tidak dipakai lagi.Jika barat terjadi kejadian seperti
itu dalam teorinya karena tidak ada pedoman dasar yang pasti, berbeda dengan
Negara yang menganut system ekonomi Isalam. Ekonomi dalam Islam meskipun
mengalami perubahan,namun tidak akan lepas dari Al-Qur’an maupun Sunnah.
Banyak pemikir Islam yang mengemukakan pendapatnya
mengenai ekonomi didalam Islam, salah satunya adalah Abdul Mannan. Menurut
Abdul Manan “Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
maslah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai dasar
Islam”. Konsep ini dimungkinkan hanya segelintir orang yang mengerti. Maka
sangatlah diperlukan kajian mengenai siapa Abdul Mannan dan juga bagaimana
pemikirannya terhadap ekonomi Islam.
Permasalahan inilah yang menggugah penulis untuk
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah di atas dan menjadikan ini
sebuah makalah untuk meluruskan dari ketidaktahuan masyarakat. Makalah ini juga
menjadi tambahan khasanah ilmu pengetahuan kita khususnya di kelas SM.B
semester IV (empat) ini yang nantinya bisa menjawab kepada masyarakat apabila
terdapat kasus yang seperti ini mampu menyelesaikannya.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana
biografi Abdul Mannan?
b. Bagaimana
pemikiran Abdul Mannan tentang ekonomi Islam?
Pembahasan
A. Biografi Abdul Mannan
Abdul manan adalah sosok pemikir ekonomi Islam yang
sangat terkenal. Pemikir ekonom yang lahir di Bangladesh pada tahun 1938 ini
menelurkan beberapa pemikiran yang diakui tidak hanya diakui dikalangan umat muslim
saja namu juga di dunia ekonomi konvensional. Ekonom yang bernama lengkap
Muhammad Abdul Mannan ini menerima gelar master ekonomi pada tahun 1960 di
Universitas Rajhahi. Usai menerima gelar master ekonomi beliau bekerja di
bidang ekonomi pemerintahan Pakistan. Beliau menjabat sebagai asisten pimpina di The Federal
Commission Planning of Pakistan pada tahun 1960-an.
Pada tahun 1970 suami dari Nargis Mannan ini
melanjutkan studinya di Michisan State University Amerika untuk gelar MA (economics)
dan menetap disana. Tiga tahun menempuh studi di Amerika akhirnya pada tahun
1973 Mannan menyelesaikan studinya dan melanjutkan studinya kembali di
universitas yang sama untuk gelar doktornya. Pada gelar doktornya beliau
mengambil program Ekonomi Pendidikan, Ekonomi Pembangunan, Hubungan Industrial
dan Keuangan.
Usai menyelesaikan gelar doktornya Mannan menjadi
dosen senior di Papua New Guinea Univesity of Technology. Disana Mannan juga
ditunjuk sebagai pembantu dekan hingga pada tahun 1978 beliau ditunjuk sebagi professor
di International Centre for Research in Islamic Economics, King Abdul
Aziz University. Lebih dari itu, Mannan juga aktif sebagai visiting profesor
di London dan Georgetown University di Amerika. Melalui pengalaman akademiknya
yang panjang, Mannan memutuskan untuk bergabung dengan Islamic Development
Bank (IDB) Tahun 1984 beliau kemudian menjadi ahli ekonomi senior di IDB.
Pada tahun 1970, Islam berada dalam tahapan
pembentukan, berkembang, dari pernyataan tentang prinsip ekonomi secara umum
dalam Islam hingga uraian yang seksama sampai tidak ada universitas yang
mengajarkan ekonomi Islam. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman ekonomi
Islam mulai diajarkan diberbagai universitas yang akhirnya mendorong Mannan
untuk menerbitkan buku yang berjudul The Making of Islamic Economic Society dan
The Fronteir of Islamic Economic.
Kontribusi Mannan dalam pemikiran ekonomi Islam
ditunjukkan melalui bukunya yang berjudul Islamic Economic Theory and
Practice yang menjelaskan bahwa system ekonomi sudah ada petunjuknya dalam Al-Qur’an
dan Hadist. Buku tersebut diterjemahkan kwdalam bahasa Inggris pada
tahun 1986 dan telah diterbitkan sebnyak 15 kali serta telah ditejemahkan dalam
berbagai bahsa termasuk bahasa Indonesia. Buku tersebut antara lain mebahas
mengenai teori harga, bank Islam, perdagangan, asuransi dan lain-lain.[1]
Pada tahun 1974 Mannan mendapat penghargaan dari
Academic Award Of Pakistan yang baginya setara dengan hadiah Pulitzer.
Beberapa karya Abdul Mannan diantaranya adalah An Introduction to AppliedEconomy
(Dhaka:1963), Economic Problem and Planning inPakistan (Lahore:1968),
The Making of Islamic economic Society: Islamic Dimensions in Economic
Analysis (Kairo:1984) dan The Frontier of Islamic Economics (India:
1984), Economic Development and Social Peace in Islam (UK: 1989), Management
of Zakah in Modern Society (IDB: 1989), Developing a System of Islamic
Financial Instruments (IDB: 1990), Understanding Islamic Finance: A
Study of Security Market in an Islamic Framework (IDB: 1993), International
Economic Relation from Islamic Perspectives (IDB:1992), Structural
Adjustments and Islamic Voluntary sector with special reference to Bangladesh (IDB:
1995), The Impact of Single European Market on OIC Member Countries,
(IDB: 1996), Financing Development in Islam ( IDB: 1996).[2]
B. Pemikiran Abdul Mannan tentang Ekonomi Islam
Mannan
mengemukakan pendapatnya bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh
nilai-nilai Islam. Kaitannya dengan sosiologi adalah jika sosiologi merupakan
induk maka ilmu ekonomi Islam merupakan bagian darinya, meskipun dalam arti
yang terbatas, karena dalam ilmu ini tidak mempelajari setiap individu yang
hidup dalam masyarakat, tetapi mengenai individu yang meyakini nilai-nilai
Islam saja.[3]
Islam dalam satu
sisi menunjukkan pengertian yang sempit, yakni hanya orang-orang yang beriman
kepada ke-Esaan Allah dan ajaran moralNya, sebagaimana tercermin dalam
Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi disisi lain juga mencangkup dimensi yang luar
karena Ilmu ekonomi mengambil pengetahuan dari non-ekonomi seperti
faktor-faktor politik, sosial, etika dan moral yang semuannya merupakan
asekumpulan unsur integratif yang fungsionalisasinya diorientasikan kepada
kesejahteraan umat secara umum.
Menurut Mannan
bahwa sumber-sumber ilmu ekonomi Islam itu dibedakan menjadi dua kelompok,
pertama sumber-sumber yang disepakati oleh para ulama (al-muttafaq 'alaiha) dan
kedua sumber-sumber yang belum disepakati para ulama (al-mukhtalaf 'alaihd).
Sumber-sumber yang disepakati terdiri dari al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma'
dan Ijtihad atau Qiyas. Sedangkan sumber-sumber yang masih diperselisihkan yang
oleh Mannan disebut dengan "prinsip-prinsip lainnya" adalah Istihsdh,
Istislah dan Istishdb.[4]
Sebagian besar
ekonom muslim mencoba mempertahankan perbadaan antara ilmu positif dengan
normatif. Namun demikian ekonom lain berfikiran sederhana bahwa ilmu ekonomi
Islam adalah ilmu normatif. Aspek-aspek positif dan normatif dari ilmu ekonomi
Islam saling terkait. Oleh karena itu, pemisahan kedua aspek ini akan
menyesatkan dan bahkan dapat mengakibatkan counter productive.[5]
Proses
pengembangan ekonomi Islam yang pertama adalah menentukan basic economic
functions yang meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan
distribusi. Fungsi pertama adalah konsumsi, perilaku konsumsi seseorang
dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri. Secara umum kebutuhan manusia terdiri
dari necessities, comforts dan luxuries. Mannan menyatakan bahwa sistem
produksi dalam negara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan
subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur dalam bentuk kesejahteraan materi,
sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana kesejahteraan
ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah Islam. Selanjutnya adalah aspek
distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait masalah ini, Mannan mengajukan
beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok
masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam
dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut
antara lain:
a. Pelarangan
riba baik untuk konsumsi maupun produksi. Manan menolak riba produksi maupun
konsumsi seperti peminjaman uang dari Bank untuk usaha namun menggunakan bunga.
b. Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan
dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang
penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan). Ushr disini bisa dikatakan
dengan pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah ‘ushriyah
c. Implementasi
hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.Mannan
menerapkan hokum waris ini agar terjadi perpindahan harta dari generasi tua ke
generasi muda, agar bisa dimanfaatkan olehgenersi muda untuk mengembangkan
usaha sehingga hidup layak.
d. Mendorong
pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan. Maksud pemikiran
Mannan ini adalah agar para penduduk mau memanfaatkan pinjaman dari bank untuk
mengembangkan usahahnya atau mendirikan suatu usaha agar bisa memiliki
perekonomian yang layak.
e. Tindakan-tindakan
hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal. Adaya hokum disini akan
mempengaruhi perekonomian, dengan adanya hokum maka transaksi-transaksi yang
terjadi dalam masyarakat dapat terkontroldan terjamin sehingga tidak terjadi
kecurangan yang dapat merugikan.
f. Mencegah
penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang. Sumberdaya
disini maksudnya adaalah sumberdaya seperti pemakaian nuklir dan yang lainnya
yang dapat mempengaruhi generasi yang akan datang.
g. Pemberian
hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang
dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
h. Mendorong
pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin. Infaq dan shadaqah sedikit
banyak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan fakir miskin dengan penyaluran
yang optimal dan tepat sasaran
i. Mendorong
organisasi koperasi asuransi.
j. Mendorong
berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah
ke bawah (basic need).[6]
Selain
beberapa pemikiran yang ada diatas ada pemikiran lain yang dikemukakan
oleh Mannan, yaitu:
1. Teori
Konsumsi
Mannan dalam teori ini mengemukakan
bahwa bentuk konsumsi terbagi menjadi tiga yaitu: konsumsi individu, konsumsi
sosial atas dasar Allah, dan investasi untuk menyokong masa depan.
Selanjutnya Mannan mengaitkan antara
konsumsi pribadi, konsumsi untuk keluarga, konsumsi untuk sosial, zakat dan
sadaqah dalam bentuk sebuah variable matematik sebagai berikut :
Proses konsumsi
|
Fungsi konsumsi
|
Y= C+I
|
C= {Y,I,H,V,Z,S}
|
C= F{Sc,Pc}
|
|
KET:
|
|
Y= Penpatan
|
Y= Pendapatan
|
C= Konsumsi
|
I= konsumsi intra keluarga
|
I= Investasi
|
H= konsumsi horizontal
|
Pc = Konsumsi Pribadi
|
V= konsumsi vertical
|
Sc = Konsumsi Sosial
|
Z= zakat
|
|
S= sedekah
|
2. Teori
Asuransi
Pendapat
Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi dalam Islam:
“In
the survey of modern economic world, the business of insurance must have a
prominent place. There is general agreement among most economic theories that
the essence of insurance lies in the elimination of the uncertain risk of loss
for the individual through the combination of a large number of similarly
exposed individuals who each contributes to a common fund premium payments,
sufficient to make good the loss caused by anyone individual. Therefore, before
insurance can be undertaken on a sound economic basis, not only the nature of
an insurable risk but its probable occurrence and resulting loss must be
determined. It is obvious that all risks are not equally subject to
indemnification by means of insurance. The chance or the uncertainty as well as
the measurability of various types of risk differs”[7]
Makna
dari pemikiran Abdul Mannan diatas adalah:
”(Dalam suatu
survei tentang dunia ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat
utama. Terdapat persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori
ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian
yang tidak tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan
membayar premi kepada suatu dana umum. Dana ini cukup untuk mengganti kerugian
yang disebabkan oleh anggota yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat
dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat
diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya
pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi
yang sama melalui asuransi. Peluang, ketidakpastian, maupun dapat diukurnya
berbagai jenis risiko tentulah tidak sama)”[8]
Kesalahpahaman
dikalangan muslim sekarang ini banyak terjadi mengenai asuransi ,mereka beranggapan
bahwa asuransi itu tidak Islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan
mengingkari rahmat llahi. Hanya Allah-lah yang bertanggung jawab untuk
memberikan mata pencarian yang layak kepada kita. Dia-lah yang menentukan mata
pencarian yang layak bagi makhluk-Nya. Ini dinyatakan dalam ayat berikut pada
Kitab Suci Al-Qur'an :
Artinya
:
“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi
melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam
binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang
nyata (Lauh mahfuzh).”
Artinya :
“Atau
siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), kemudian mengulanginya
(lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi?
Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah
bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".”
Artinya
:
“Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi
keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang
kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”
Untuk
memahami ayat-ayat ini dengan tepat harus lebih mendalami persoalannya. Maksud
dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakaian
kepada manusia tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang
ekonomi di masa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan Islam.
Sepertiyang dinyatakan dalam Islam bahwa manusia sebagai khalifah Allah di
Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang Agung bila ia melaksanakan perintah
yang terkandung dalam Al Qur'an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki
tiadanya orang yang kehilangan mata pencahariannya yang layak, dan ia harus
kebal terhadap setiap gangguan apa pun. Oleh karena itu adalah kewajiban
tertinggi dari suatu negara Islam untuk menjamin hal ini. Asuransi membantu
tercapainya tujuan ini.
PENUTUP
Kesimpulan
i.
Abdul manan
adalah sosok pemikir ekonomi Islam yang sangat terkenal. Pemikir ekonom yang
lahir di Bangladesh pada tahun 1938 ini menelurkan beberapa pemikiran yang
diakui tidak hanya diakui dikalangan umat muslim saja namu juga di dunia
ekonomi konvensional.
ii.
Karya Abdul
Mannan diantaranya adalah An Introduction to AppliedEconomy (Dhaka:1963),
Economic Problem and Planning inPakistan (Lahore:1968), The Making of
Islamic economic Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis (Kairo:1984)
dan The Frontier of Islamic Economics (India: 1984), Economic
Development and Social Peace in Islam (UK: 1989), Management of Zakah in
Modern Society (IDB: 1989), Developing a System of Islamic Financial
Instruments (IDB: 1990), Understanding Islamic Finance: A Study of
Security Market in an Islamic Framework (IDB: 1993), International
Economic Relation from Islamic Perspectives (IDB:1992), Structural
Adjustments and Islamic Voluntary sector with special reference to Bangladesh (IDB:
1995), The Impact of Single European Market on OIC Member Countries,
(IDB: 1996), Financing Development in Islam ( IDB: 1996).
iii.
Mannan
mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada
sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi
secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan
tersebut antara lain:
a. Pelarangan
riba baik untuk konsumsi maupun produksi.
b. Pembayaran
zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah
jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan).
c. Implementasi
hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.
d. Mendorong
pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan.
e. Tindakan-tindakan
hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal
f. Mencegah
penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang.
g. Pemberian
hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang
dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
h. Mendorong
pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin.
i. Mendorong
organisasi koperasi asuransi.
j. Mendorong
berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah
ke bawah (basic need).
iv.
Mannan dalam
teori ini mengemukakan bahwa bentuk konsumsi terbagi menjadi tiga yaitu:
konsumsi individu, konsumsi sosial atas dasar Allah, dan investasi untuk
menyokong masa depan. Selanjutnya Mannan mengaitkan antara konsumsi pribadi,
konsumsi untuk keluarga, konsumsi untuk sosial, zakat dan sadaqah.
v.
Pemikiran mannan
dalam asuransi adalah ”(Dalam suatu survei tentang dunia ekonomi modern,
tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat di
kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak
pada ditiadakannya risiko kerugian yang tidak tentu bagi gabungan orang yang
menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum. Dana ini
cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang mana pun.
Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat,
bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya,
dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak
semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. Peluang,
ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak
sama)”
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Mannan, Muhammad. Islamic Economics, Theori and Practice. India: Idarah
Adabiyah,1980
Abdul
Mannan, Muhammad. Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Keuangan Islam, Terj.
Tjasmijanto dan Rozidyanti. Depok: CIBER dan PKKT-UI, 2001.
Aslam Haneef, Muhammed.
Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Analisis Komparatif Terpilih.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Mannan,
Abdul. Islamic Economic: Theory an Practice. Cambridge: The Islamic
Academy, Edisi Revisi, 1986
Mannan,
Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Prima
Yasa, 1997.
Yuliadi,
Imamudin. Ekonomi Islam Sebuah Pengantar. Yogyakarta: LPPI, 2001.
[1]Muhammed Aslam Haneef, Pemikiran
Ekonomi Islam Kontemporer, Analisis Komparatif Terpilih, ( Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 15
[2]Muhammad Abdul Mannan,
Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Keuangan Islam, Terj. Tjasmijanto
dan Rozidyanti, ( Depok: CIBER dan PKKT-UI, 2001), hal, 105-106
[3]Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,
(Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997), hlm. 19
[5] Muhammad Abdul Mannan, Islamic
Economics, Theori and Practice,( India: Idarah Adabiyah,1980), hal.150
[6]
Imamudin Yuliadi, Ekonomi
Islam Sebuah Pengantar, Yogyakarta: LPPI, 2001, hal. 53
[7] Abdul Mannan, Islamic
Economic: Theory an Practice, (Cambridge: The Islamic Academy, Edisi
Revisi, 1986), hal. 355.
[8] Abdul Mannan, Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, Terj. Nastangin, (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa,
1997), hal. 301