abdul manan

  PEMIKIRAN EKONOMI ABDUL MANNAN Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah  “ Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ” ...

 PEMIKIRAN EKONOMI ABDUL MANNAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
 “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

 



Disusun Oleh
Rohmad Nurhuda                        (210213040)

Dosen Pengampu
Husna Ni’matul Ulya, M.E.Sy


JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2015
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Ekonomi merupakan tonggak majunya suatu bangsa. Negara hanya bisa dibilang maju apabila kesejahteraan rakyat benar-benar telah tercukupi. Jika dilihat kasat mata maka ekonomi suatu Negara dikatakan maju apabila sudah tidak ada lagi pengemis, pengangguran serta tindak criminal yang bermoduskan faktor ekonomi.
Mewujudkan Negara yang maju dalam bidang ekonomi tidaklah mudah. Negara tertentu harus benar-benar bisa menerapkan system ekonomi mana yang dipakai. Akan tetapi, dalam ilmu ekonomi tidak ada stagnansi dalam perkembangannya. Di barat teori-teori mengenai sistem ekonomi bahkan saling membunuh, maksud membunuh disini munculnya teori baru mampu menolak teori lama yang kemudian tidak dipakai lagi.Jika barat terjadi kejadian seperti itu dalam teorinya karena tidak ada pedoman dasar yang pasti, berbeda dengan Negara yang menganut system ekonomi Isalam. Ekonomi dalam Islam meskipun mengalami perubahan,namun tidak akan lepas dari Al-Qur’an maupun Sunnah.
Banyak pemikir Islam yang mengemukakan pendapatnya mengenai ekonomi didalam Islam, salah satunya adalah Abdul Mannan. Menurut Abdul Manan “Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari maslah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai dasar Islam”. Konsep ini dimungkinkan hanya segelintir orang yang mengerti. Maka sangatlah diperlukan kajian mengenai siapa Abdul Mannan dan juga bagaimana pemikirannya terhadap ekonomi Islam.
Permasalahan inilah yang menggugah penulis untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah di atas dan menjadikan ini sebuah makalah untuk meluruskan dari ketidaktahuan masyarakat. Makalah ini juga menjadi tambahan khasanah ilmu pengetahuan kita khususnya di kelas SM.B semester IV (empat) ini yang nantinya bisa menjawab kepada masyarakat apabila terdapat kasus yang seperti ini mampu menyelesaikannya.
B.    Rumusan Masalah
a.      Bagaimana biografi Abdul Mannan?
b.     Bagaimana pemikiran Abdul Mannan tentang ekonomi Islam?

Pembahasan
A.    Biografi Abdul Mannan
Abdul manan adalah sosok pemikir ekonomi Islam yang sangat terkenal. Pemikir ekonom yang lahir di Bangladesh pada tahun 1938 ini menelurkan beberapa pemikiran yang diakui tidak hanya diakui dikalangan umat muslim saja namu juga di dunia ekonomi konvensional. Ekonom yang bernama lengkap Muhammad Abdul Mannan ini menerima gelar master ekonomi pada tahun 1960 di Universitas Rajhahi. Usai menerima gelar master ekonomi beliau bekerja di bidang ekonomi pemerintahan Pakistan. Beliau menjabat  sebagai asisten pimpina di The Federal Commission Planning of Pakistan pada tahun 1960-an.
Pada tahun 1970 suami dari Nargis Mannan ini melanjutkan studinya di Michisan State University Amerika untuk gelar MA (economics) dan menetap disana. Tiga tahun menempuh studi di Amerika akhirnya pada tahun 1973 Mannan menyelesaikan studinya dan melanjutkan studinya kembali di universitas yang sama untuk gelar doktornya. Pada gelar doktornya beliau mengambil program Ekonomi Pendidikan, Ekonomi Pembangunan, Hubungan Industrial dan Keuangan.
Usai menyelesaikan gelar doktornya Mannan menjadi dosen senior di Papua New Guinea Univesity of Technology. Disana Mannan juga ditunjuk sebagai pembantu dekan hingga pada tahun 1978 beliau ditunjuk sebagi professor di International Centre for Research in Islamic Economics, King Abdul Aziz University. Lebih dari itu, Mannan juga aktif sebagai visiting profesor di London dan Georgetown University di Amerika. Melalui pengalaman akademiknya yang panjang, Mannan memutuskan untuk bergabung dengan Islamic Development Bank (IDB) Tahun 1984 beliau kemudian menjadi ahli ekonomi senior di IDB.  
Pada tahun 1970, Islam berada dalam tahapan pembentukan, berkembang, dari pernyataan tentang prinsip ekonomi secara umum dalam Islam hingga uraian yang seksama sampai tidak ada universitas yang mengajarkan ekonomi Islam. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman ekonomi Islam mulai diajarkan diberbagai universitas yang akhirnya mendorong Mannan untuk menerbitkan buku yang berjudul The Making of Islamic Economic Society dan The Fronteir of Islamic Economic.
Kontribusi Mannan dalam pemikiran ekonomi Islam ditunjukkan melalui bukunya yang berjudul Islamic Economic Theory and Practice yang menjelaskan bahwa system ekonomi sudah ada petunjuknya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Buku tersebut diterjemahkan kwdalam bahasa Inggris pada tahun 1986 dan telah diterbitkan sebnyak 15 kali serta telah ditejemahkan dalam berbagai bahsa termasuk bahasa Indonesia. Buku tersebut antara lain mebahas mengenai teori harga, bank Islam, perdagangan, asuransi dan lain-lain.[1]
Pada tahun 1974 Mannan mendapat penghargaan dari Academic Award Of Pakistan yang baginya setara dengan hadiah Pulitzer. Beberapa karya Abdul Mannan diantaranya adalah An Introduction to AppliedEconomy (Dhaka:1963), Economic Problem and Planning inPakistan (Lahore:1968), The Making of Islamic economic Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis (Kairo:1984) dan The Frontier of Islamic Economics (India: 1984), Economic Development and Social Peace in Islam (UK: 1989), Management of Zakah in Modern Society (IDB: 1989), Developing a System of Islamic Financial Instruments (IDB: 1990), Understanding Islamic Finance: A Study of Security Market in an Islamic Framework (IDB: 1993), International Economic Relation from Islamic Perspectives (IDB:1992), Structural Adjustments and Islamic Voluntary sector with special reference to Bangladesh (IDB: 1995), The Impact of Single European Market on OIC Member Countries, (IDB: 1996), Financing Development in Islam ( IDB: 1996).[2]   
B.    Pemikiran Abdul Mannan tentang Ekonomi Islam
Mannan mengemukakan pendapatnya bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Kaitannya dengan sosiologi adalah jika sosiologi merupakan induk maka ilmu ekonomi Islam merupakan bagian darinya, meskipun dalam arti yang terbatas, karena dalam ilmu ini tidak mempelajari setiap individu yang hidup dalam masyarakat, tetapi mengenai individu yang meyakini nilai-nilai Islam saja.[3]
Islam dalam satu sisi menunjukkan pengertian yang sempit, yakni hanya orang-orang yang beriman kepada ke-Esaan Allah dan ajaran moralNya, sebagaimana tercermin dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi disisi lain juga mencangkup dimensi yang luar karena Ilmu ekonomi mengambil pengetahuan dari non-ekonomi seperti faktor-faktor politik, sosial, etika dan moral yang semuannya merupakan asekumpulan unsur integratif yang fungsionalisasinya diorientasikan kepada kesejahteraan umat secara umum.
Menurut Mannan bahwa sumber-sumber ilmu ekonomi Islam itu dibedakan menjadi dua kelompok, pertama sumber-sumber yang disepakati oleh para ulama (al-muttafaq 'alaiha) dan kedua sumber-sumber yang belum disepakati para ulama (al-mukhtalaf 'alaihd). Sumber-sumber yang disepakati terdiri dari al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma' dan Ijtihad atau Qiyas. Sedangkan sumber-sumber yang masih diperselisihkan yang oleh Mannan disebut dengan "prinsip-prinsip lainnya" adalah Istihsdh, Istislah dan Istishdb.[4]
Sebagian besar ekonom muslim mencoba mempertahankan perbadaan antara ilmu positif dengan normatif. Namun demikian ekonom lain berfikiran sederhana bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif. Aspek-aspek positif dan normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait. Oleh karena itu, pemisahan kedua aspek ini akan menyesatkan dan bahkan dapat mengakibatkan counter productive.[5]
Proses pengembangan ekonomi Islam yang pertama adalah menentukan basic economic functions yang meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Fungsi pertama adalah konsumsi, perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri. Secara umum kebutuhan manusia terdiri dari necessities, comforts dan luxuries. Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam negara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur dalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah Islam. Selanjutnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait masalah ini, Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
a.      Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi. Manan menolak riba produksi maupun konsumsi seperti peminjaman uang dari Bank untuk usaha namun menggunakan bunga.
b.      Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan). Ushr disini bisa dikatakan dengan pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah ‘ushriyah
c.      Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.Mannan menerapkan hokum waris ini agar terjadi perpindahan harta dari generasi tua ke generasi muda, agar bisa dimanfaatkan olehgenersi muda untuk mengembangkan usaha sehingga hidup layak.
d.     Mendorong pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan. Maksud pemikiran Mannan ini adalah agar para penduduk mau memanfaatkan pinjaman dari bank untuk mengembangkan usahahnya atau mendirikan suatu usaha agar bisa memiliki perekonomian yang layak.
e.      Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal. Adaya hokum disini akan mempengaruhi perekonomian, dengan adanya hokum maka transaksi-transaksi yang terjadi dalam masyarakat dapat terkontroldan terjamin sehingga tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan.
f.      Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang. Sumberdaya disini maksudnya adaalah sumberdaya seperti pemakaian nuklir dan yang lainnya yang dapat mempengaruhi generasi yang akan datang.
g.     Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
h.     Mendorong pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin. Infaq dan shadaqah sedikit banyak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan fakir miskin dengan penyaluran yang optimal dan tepat sasaran
i.       Mendorong organisasi koperasi asuransi.
j.       Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah ke bawah (basic need).[6]
Selain beberapa pemikiran yang ada diatas ada pemikiran lain yang dikemukakan oleh  Mannan, yaitu:
1.     Teori Konsumsi
Mannan dalam teori ini mengemukakan bahwa bentuk konsumsi terbagi menjadi tiga yaitu: konsumsi individu, konsumsi sosial atas dasar Allah, dan investasi untuk menyokong masa depan.
Selanjutnya Mannan mengaitkan antara konsumsi pribadi, konsumsi untuk keluarga, konsumsi untuk sosial, zakat dan sadaqah dalam bentuk sebuah variable matematik sebagai berikut :


Proses konsumsi
Fungsi konsumsi
Y= C+I
C= {Y,I,H,V,Z,S}
C= F{Sc,Pc}

KET:
Y= Penpatan
Y= Pendapatan
C= Konsumsi
I= konsumsi intra keluarga
I= Investasi
H= konsumsi horizontal
Pc = Konsumsi Pribadi
V= konsumsi vertical
Sc = Konsumsi Sosial
Z= zakat

S= sedekah

2.     Teori Asuransi
Pendapat Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi dalam Islam:
“In the survey of modern economic world, the business of insurance must have a prominent place. There is general agreement among most economic theories that the essence of insurance lies in the elimination of the uncertain risk of loss for the individual through the combination of a large number of similarly exposed individuals who each contributes to a common fund premium payments, sufficient to make good the loss caused by anyone individual. Therefore, before insurance can be undertaken on a sound economic basis, not only the nature of an insurable risk but its probable occurrence and resulting loss must be determined. It is obvious that all risks are not equally subject to indemnification by means of insurance. The chance or the uncertainty as well as the measurability of various types of risk differs”[7]

Makna dari pemikiran Abdul Mannan diatas adalah:
”(Dalam suatu survei tentang dunia ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian yang tidak tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum. Dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. Peluang, ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak sama)”[8]
Kesalahpahaman dikalangan muslim sekarang ini banyak terjadi mengenai asuransi ,mereka beranggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat llahi. Hanya Allah-lah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita. Dia-lah yang menentukan mata pencarian yang layak bagi makhluk-Nya. Ini dinyatakan dalam ayat berikut pada Kitab Suci Al-Qur'an :

Artinya :
 Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).

Artinya :
Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".”

Artinya :
Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.

Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakaian kepada manusia tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi di masa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan Islam. Sepertiyang dinyatakan dalam Islam bahwa manusia sebagai khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang Agung bila ia melaksanakan perintah yang terkandung dalam Al Qur'an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencahariannya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apa pun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara Islam untuk menjamin hal ini. Asuransi membantu tercapainya tujuan ini.













PENUTUP

Kesimpulan

                 i.          Abdul manan adalah sosok pemikir ekonomi Islam yang sangat terkenal. Pemikir ekonom yang lahir di Bangladesh pada tahun 1938 ini menelurkan beberapa pemikiran yang diakui tidak hanya diakui dikalangan umat muslim saja namu juga di dunia ekonomi konvensional.
               ii.          Karya Abdul Mannan diantaranya adalah An Introduction to AppliedEconomy (Dhaka:1963), Economic Problem and Planning inPakistan (Lahore:1968), The Making of Islamic economic Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis (Kairo:1984) dan The Frontier of Islamic Economics (India: 1984), Economic Development and Social Peace in Islam (UK: 1989), Management of Zakah in Modern Society (IDB: 1989), Developing a System of Islamic Financial Instruments (IDB: 1990), Understanding Islamic Finance: A Study of Security Market in an Islamic Framework (IDB: 1993), International Economic Relation from Islamic Perspectives (IDB:1992), Structural Adjustments and Islamic Voluntary sector with special reference to Bangladesh (IDB: 1995), The Impact of Single European Market on OIC Member Countries, (IDB: 1996), Financing Development in Islam ( IDB: 1996).
             iii.          Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
a.      Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi.
b.     Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan).
c.      Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.
d.     Mendorong pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan.
e.      Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal
f.      Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang.
g.     Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
h.     Mendorong pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin.
i.       Mendorong organisasi koperasi asuransi.
j.       Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah ke bawah (basic need).
             iv.          Mannan dalam teori ini mengemukakan bahwa bentuk konsumsi terbagi menjadi tiga yaitu: konsumsi individu, konsumsi sosial atas dasar Allah, dan investasi untuk menyokong masa depan. Selanjutnya Mannan mengaitkan antara konsumsi pribadi, konsumsi untuk keluarga, konsumsi untuk sosial, zakat dan sadaqah.
               v.          Pemikiran mannan dalam asuransi adalah ”(Dalam suatu survei tentang dunia ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian yang tidak tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum. Dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. Peluang, ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak sama)”






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mannan, Muhammad. Islamic Economics, Theori and Practice. India: Idarah Adabiyah,1980
Abdul Mannan, Muhammad. Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Keuangan Islam, Terj. Tjasmijanto dan Rozidyanti. Depok: CIBER dan PKKT-UI, 2001.
Aslam Haneef, Muhammed. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Analisis Komparatif Terpilih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Mannan, Abdul. Islamic Economic: Theory an Practice. Cambridge: The Islamic Academy, Edisi Revisi, 1986
Mannan, Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
Yuliadi, Imamudin. Ekonomi Islam Sebuah Pengantar. Yogyakarta: LPPI, 2001.


[1]Muhammed Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Analisis Komparatif Terpilih, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 15
[2]Muhammad Abdul Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Keuangan Islam, Terj. Tjasmijanto dan Rozidyanti, ( Depok: CIBER dan PKKT-UI, 2001), hal, 105-106
[3]Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997), hlm.  19
[4]Ibid, hal. 28-29
[5] Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics, Theori and Practice,( India: Idarah Adabiyah,1980), hal.150
[6] Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, Yogyakarta: LPPI, 2001, hal. 53
[7] Abdul Mannan, Islamic Economic: Theory an Practice, (Cambridge: The Islamic Academy, Edisi Revisi, 1986), hal. 355.
[8] Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terj. Nastangin, (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997), hal. 301

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item