makalah sejarah fiqih masa Rasulullah dan khalifah

SEJARAH FIQH PADA MASA RASULULLAH,KHULAFAUR AR-RASIDHYN, DAN PARA TABIIN-TABIIN MAKALAH ...


SEJARAH FIQH PADA MASA RASULULLAH,KHULAFAUR AR-RASIDHYN, DAN PARA TABIIN-TABIIN


MAKALAH




DISUSUN OLEH:
ROHMAD NURHUDA (210213040)
FINA SUCI ROMAWATI (210213227)


JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEPTEMBER 2013



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang syariat atau hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia.Aspek kehidupan yang dimaksud disini meliputi kehidupan pribadi,kehidupan bermasyarakat juga kehidupan manusia dengan sang pencipta alam yaitu Allah.Didalam fiqih terdapat aturan-aturan yang mengatur seorang muslim untuk beribadah kepada Allah,misalnya seperti sholat,puasa dan haji.Selain hubungan seorang muslim dengan Allah,fiqih juga memberikan pengajaran tentang bagaimana hubungan seorang muslim satu dengan muslim lainnya dalam bermasyarakat.Erat kaitanya fiqih dengan hubungan sesama muslim,contoh paling kecilnya saja dimana kita akan membeli atau menjual suatu barang.Disinilah fiqih berperan sehingga dalam proses jual beli tersebut dapat saling menguntungkan entah itu bagi penjual atau pembelinya dan pada proses jual beli tersebut pasti akan mendapatkan ridho Allah karena telah menjalankan syariat-syariat yang ada .
Ilmu fiqih merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat penting bagi umat Islam ,karena dengan mempelajari ilmu fiqih seorang muslim dapat mengetahui dasar hukum atas penyimpulan sebuah hukum tentunya didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah.Dasar hukum inilah yang mengatur umat muslim dalam menjalankan kehidupannya yang sesuai dengan syariat islam yang ada.
Tetapi jika hanya mengetahui ilmunya saja tanpa tahu bagaimana sejarah fiqih akan percuma.Fiqih memiliki sejarah yang sangat panjang mulai dari masa Nabi Muhammad SAW sampai denagn sekarang ini.Jika kita hanya memahami apa yang sekrang ini ada,maka akan  hanya seperti kita makan tanpa tahu apa saja bahan pembuat makanan tersebut,salah-salah kita akan keracunan.Hampir mirip seperti itu,apabila kita hanya tau ilmunya sekarang ini tanpa tahu bagaimana dan seperti apa sejarah perkembangan fiqih tersebut maka kita kan masuk pada ajaran-ajaran fiqih yang mungkin dapat “menyesatkan” kita.Tidak bisa kita pungkiri lagi pada saat ini banyak bermunculan ajaran baru yang memiliki akidah dan fiqih yang berbeda.Dengan demikian jika kita mengetahui sejarah dari fiqih dan bagaimana perkembangannya kita akan lebih selektif dan bisa memilih mana ajaran yang benar.Dilatar belakangi masalah tersebut penulis memutuskan untuk membuat makalah ini dengan tema sejarah perkembangan fiqih khususnya sejarah fiqih pada nasa Nabi Muhammad,Khulafau rasidhyn dan pada masa tabiin.

1.2 Rumusan
A .bagaimana perkembangan fiqih pada nasa Nabi Muhammad?
B .bagaimana perkembangan fiqih pada masa Khulafau rasidhyn ?
C . bagaimana perkembangan fiqih tabiin?
1.3 Tujuan
Setelah membaca makaalah ini diharapkan pembaca dapat memahami sejarah perkembangan fiqih khususnya sejarah perkembangan fiqih pada masa Nabi Muhammad,Khulafau rasidhyn dan pada masa para Tabiin.Dengan pembaca memahami sejarah tersebut diharapkan pula pembaca dapat mengetahui jaran fiqih dari masa Nabi Muhammad sampai dengan masa Tabiin-Tabiin.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1FIQH PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW (610-632M)
Masa Nabi Muhammad saw. Merupakan masa awal pertumbuhan hukum Islam. Nabi Muhammad saw. membawa wahyu Allah secara berangsur-angsur yang kemudian ditulis dalam suatu kumpulan wahyu yang disebut Al-qur’an. Wahyu diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, baik yang diturunkan di Makkah ataupun di Madinah. Didalam Al-qu’an terdapat sejumlah ayat yang berkenaan dengan persoalan hukum ibadah (salat, puasa, zakat, haji) dan muamalah (perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sebagainnya) yang tersebar diberbagai ayat dan surah dalam Al-qur’an.
Pada masa Nabi Muhammad saw. terdiri dari 2 fase yang masing-masing mempunyai corak atau karakteristik tersendiri, yaitu :
Ø  Fase Makkiyah
Fase makkiyah ialah sejak Nabi Muhammad saw. masih menetap di Makkah selama 12 tahun beberapa bulan, sejak beliau dilantik menjadi Rasul hingga hijrah ke Madinah. Pada fase ini umat Islam keadaanya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintah yang kuat. Oleh karena itu, perhatian Nabi Muhammad saw. dicurahkan kepada aktivitas penyebaran dakwah dalam rangka penanaman tauhid kepada Allah SWT dan meninggalkan praktek-praktek penyembahan berhala dan patung-patung.[1] Fase Makah sendiri memiliki beberapa ciri-ciri antara lain:[2]
a.       Jumlahnya masih sangat sedikit.
b.      Masih sangat lemah di bandingkan dengan kekuatan yang dimiliki para penantang islam.
c.       Dikucilkan oleh masyarakat penentang islam, misalnya kegiatan ekonominya di blokade.


Ø  Fase Madaniyah
Fase Madaniyah ialah sejak Nabi Muhammad saw. hijrah dari Makkah ke Madinah hingga wafatnya pada tahun 11 H/632 M, yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase ini, Islam sudah kuat, kuantitas umat Islam sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsung dengan aman dan damai. Keadaan seperti inilah yang mendorong perlu adanya tasyri’ (proses perkembangan syariat) dan pembentukan perundang-undangan yang mengatur hubungan antara individu dari suatu bangsa dengan bangsa lain, dan mengatur perhubungan atau kontak komunikasi dan interaksi mereka dengan kalangan non-muslim, baik dimasa damai ataupun dimasa perang. [3] Fase Madinah mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain:[4]
a. Islam tidak lagi lemah karena jumlahnya banyak dan berkualitas.
b. Mengeliminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah.
c. Adanya ajakan untuk mengamalkan syari’at Islam dalam rangka meperbaiki hidup     
    bermasyarakat.
d. Membentuk aturan damai dan perang.


1.      Pemegang Kekuasaan Tasyri’ Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Kekuasaan Tasyri’ yakni pembentukan perundang-undangan atau hukum pada
periode ini ada ditangan Nabi Muhammad saw. sendiri. Tidak seorangpun dari umat Islam selain beliau dapat membentuk atau mentapkan hukum. Nabi Muhammad saw. masih berada ditengah-tengah mereka sebagai rujukandan acuan pokok sehingga setiap ada permasalahan dikembalikan kepada beliau. Oleh karena itu, tidak seorangpun dari mereka (para sahabat) berani berfatwa menurut hasil ijtihadnya atau memfonis terhadap suatu perselisihan yang terjadi menurut hasil ijtihadnya sendiri. Bahkan para sahabat kalau menghadapi berbagai permasalahan, terjadi perselihan, diserang sejumlah pertanyaan atau permintaan fatwa, maka mereka (para sahabat) langsung menyerahkan problematika tersebut kepada Nabi Muhammad saw. Selanjutnya beliau member fatwa kepada mereka, menuntaskan perselisihan dan persengketa’an mereka, dan menjawab pertanyaan mereka dengan menggunakan dasar satu atau beberapa ayat Al-qur’an dan terkadang juga dengan menggunakan hasil ijtihad sendiri yang dilandasi ilham dari Allah SWT, atau berdasarkan petunjuk akal dan daya analisis sendiri.
Setiap ketetapan hukum yang bersumber dari beliau itu merupakan tasyri’ bagi umat Islam dan menjadi undang-undang yang wajib diikut, baik hukum itu berasal dari Allah SWT maupun dari ijtihad beliau sendiri.[5]

2.      Sumber Hukum Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada periode Nabi Muhammad saw, hanya ada 2 sumber hukum, yaitu :
wahyu ilahi (Al-qur’an) dan ijtihad Nabi Muhammad saw. sendiri .
Ø  Al-qur’an
Al-qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan  kepada Nabi Muhammad saw. yang mengandung petunjuk kebenaran bagi umat manusia. Kalau terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, pertanyaan, permintaan fatwa, maka Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad saw. beberapa ayat Al-qur’an yang menerangkan tentang hukum-hukumnya. Kemudian beliau menyampaikan wahyu tersebut kepada umat Islam. Dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti.[6] Ketika terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukan hukum dikarenakan suatu peristiwa, perselisihan, pertanyaan, permintaan fatwa, maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah SAW satu atau beberapa ayat al-quran yang menjelaskan hukum yang hendak diketahuinya. Kemudian Rasulullah menyampaikan kepada umat Islam apa-apa yang sudah diwahyukan kepada beliau itu, dan wahyu itu menjadi undang-undang yang wajib diikuti.
Ø  Ijtihad Nabi Muhammad saw (Sunnah)
Sunnah adalah sumber fiqih kedua setelah al-Qur'an. Dalam terminologi muhaddisin, fuqaha dan ushuliyyin, sunnah berarti setiap sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad, baik perkatan, perbuatan dan ketentuan. Sebagaimana al-Quran, sunnah juga tidak muncul dalam satu waktu, tetapi secara bertahap(periodik) mengikuti fenomena umum dalam masyarakat, atau lebih tepat disebut mengikuti perkembangan turunnya syariat. Oleh karena itu dalam banyak hal, kita akan melihat bahwa sunnah bertujuan menerangkan, merinci, membatasi dan menafsirkan al-Qur'an.[7]
Ketika muncul sesuatu yang menghendaki peraturan, sedang Allah tidak mewahyukan kepada Rasulullah ayat al-Qur'an yang menunjukkan hukum yang dikehendakinya, maka Rasulullah berijtihad untuk mengetahui ketentuan hukumnya.
Dan dengan hasil ijtihad itulah yang dipergunakan beliau untuk memutusi hukum sesuatu masalah, atau memberi fatwa hukum atau menjawab pertanyaan atau menjawab permintaan fatwa hukum. Dan hukum yang terbit dari hasil ijtihad beliau itu juga menjadi undang-undang yang wajib diikuti. Setiap hukum yang disyareatkan pada periode Rasulullah SAW itu sumbernya adalah dari wahyu ilahi (al-Qur'an) dan ijtihad Nabi (Sunnah)

2.2 FIQH PADA MASA KHULAFAUR  AR-RASYIDIN (632-662 M)
Masa Khulafaur Ar-rasyidin ditandai dengan wafatnya Nabi Muhammad saw.
Yaitu berhentinya diturunkan wahyu. Kedudukan Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul tidak dapat digantikan oleh manusia lainnya termasuk sahabatnya. Namun tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara disebut khalifah. Pejabat kekhalifahan yang disebut Khulafaur Ar-rasyidin ini silih berganti selama 4 periode, yaitu Abu Bakar Ash-Shidieq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Periode kekuasan Nabi Muhammad saw. hanya meliputi semenanjung Arabia, tetapi periode Khaulafaur Ar-rasyidin meliputi wilayah Arab dan non-Arab, sehinggal masalah yang muncul semakin kompleks sementara ketetapan hukum yang rinci didalam Al-quran dan Al-hadist terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, Khulafaur Ar-rasyidinmenghadapi banyak masalah yang tadinya tidak terdapat di masyarakat Arab. Misalnya masalah pengairan, keuangan, kemiliteran, perkawinan, pajak, cara menetapkan hukum di peradilan danlain-lain budaya hukum Dasmakus, Mesir, Irak, Iran, Maroko, Samarkan, Andalusia, dan lain-lain.
Untuk menjawab persoalan hukum yang baru muncul itu, para sahabat terlebih dahulu merujuk kepada Al-qur’an dan Al-hadist. Namun bila para sahabat tidak menemukan ketetapan hukum dari dua sumber yang dimaksud maka distulah para sahabat menggunakan akal pikiran (ra’yu) yang dijiwai oleh ajaran Islam. Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru para sahabat kembali kepada Alqur’an dan Sunnah Nabi. Para sahabat banyak yang hafal al-Qur’an, kendati pernah timbul keresahan ketika banyak yang gugur ketika menghadapi peperangan. Karenanya kembali kepada al-Qur’an itu mudah. Hadits memang diriwayatkan dan dihafal. Tetapi nasib hadits tidak sebagus al-Qur’an karena perhatian mereka lebih terpusat kepada al-Qur’an. Disamping dihafal, al-Qur’an juga ditulis. Namun demikian, sumber hukum Islam dimasa ini adalah al-Qur’an dan hadits. Berdasar kedua sumber hukum itulah para kahlifah dan sahabat berijtihad dengan menggunakan akal pikiran.
Pada awal masa sahabat ini , yaitu pada masa kholifah Abu Bakar dan masa kholifah Umar, para sahabat dengan cara bersama-bersama menetapkan hukum terhadap sesuatu yang tidak ada nashnya. Hukum yang di keluarkan oleh para sahabat dengan cara bersama-sama ini di sebut sebagai ijma’ sahabat.
Kholifah Umara pun berbuat demikian, yaitu apabila sulit baginya mendapatkan hukum dalam al-qur’an dan as-sunnah, amka beliau memperhatikan apakah telah ada keputusan-keputusan terhadap masal itu. Jika Abu Bakar mendapatkan suatu keputusan hukum, maka Umar memutuskan dengan hukum itu, dan kalau tidak maka beliau memanggil pemuka-pemuka kaum muslimin, apabila sepakat tentang hukum tersebut, maka belau memeberikan keputusan dengan hukum yang telah di sepakati tersebut.

 BERBAGAI KEPUTUSAN HUKUM DI MASA KHULAFAUR AR-  RASYIDIN
1.                  Memerangi Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat
Ketika Abu Bakar menjadi khalifah pertama sesudah meninggalnya Nabi
Muhammad saw. Dalam pelaksanaan kekhalifahan yang dimaksud ia memerangi orang yang menolak membayar zakat. Umar bin Khattab menegurnya dn berkata: “Saya pernah disuruh Rasullah untuk memerangi orang sampai merka mengucapkan la ilaha illallah. Kalau sudah mengucapkannya, Allah akan menjaga harta dan darahnya, kecuali dengan “hak” nya. Semua urusan ditangan Tuhan.” Abu Bakar menjawab, “ Demi Allah, sungguh saya akan memerangi siapa saja yang membedakan shalat dan zakat. Sebab zakat termasuk hak nya atas harta.”


2.                  Pemagian Harta Rampasan Perang
Ketika para sahabat hendak membagi harta rampaan perang mereka berbeda pendapat, apakah harta rampasan perang dibagi sama rata atau antar orang Muhajirin dengan orang Ansar, atau tidak. Umar berpendapat, “kami tidak menyamakan orang-orang yang meninggalkan kamung halamandan harta merka untuk hijrah mengikuti Rasulullah, dengan orang yang masuk Islam karena terpaksa.” Adapun Abu Bakar berpendapat, “ Mereka masuk Islam bukan karena terpaksa, melainkan karena Allah dan pahalanyapun urusan Allah. Dunia hanya sarana saja.” Abu Bakar membagi harta rampasan perang sama rata antara kaum Mujahirin dan kaum Ansar. Kemudian ketika Umar menjadi khalifah ke-2, ia membagi harta rampasan perang berdasarkan jerih payah masing masing orang dalam perjuangan. 

3.                  Hukum Diyat Karena Pengampunan Salah Seorang Wali
Dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad
saw. bersabda ketika fathul Mekkah: “ Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja maka mengikuti kemauan keluarga atau wali si terbunuh, yaitu qishash atau denda karena dimaafkan. Dalam hadist lain ketika Haji Wada’ Nabi menyuruh pilih korban dimksud, qishash atau denda bagi pembunuh (pembunuhan disengaja).” Ini sesuai firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 178 , yang artinya :
“Hai orang-orang beriman, ditetapkan atas kamu qishash dalam kasus pembunuhan sengaja; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Barang siapa dimaafkan oleh saudaranya hendak mengikuti secara baik dan menunaikan permintaan secara baik pula. Itulah peringanan dan rahmat dari Tuhanmu…. “

4.                  Bagian Zakat bagi Orang Muallaf
 Di masa kekhalifahan Umarbin Khattab bagi orang muallaf tidak diberikan pembagian zakat. Muallaf adalah orang yang diambil simpatinya agar masuk Islam. Berdaarkan A-lqur’an  Surah At-Taubah ayat 60, orang muallaf mendapat bagian zakat di masa Nabi Muhammad saw. Namun demikian, Umar bin Khattab  tidak member  zakat bagi orang muallaf berdasrkan pertimbangan bahwa zaman dahulu Islam mencari simpati dari orang-orang muallaf karena orang Islam masih belum banyak. Namun, saat ini sudah banyak sehingga manakala mereka menginginkan perang maka orang Islam pun siap melayaninya.






  
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Dari uraian di atas maka akan kita dapatkan beberapa point penting yang selanjutnya akan menjadi kesimpulan dari makalah ini.Beberapa point tersebut adalah:
a)      Pada masa nabi Muhammad SAW:
a.       perkembangan fiqih dibagi menjadi dua faase,yaitu fase Makkiyah dan fase Madaniyah
b.      pemutusan suatu hukum berada ditangan Nabi Muhammad SAW
c.       sumber hukum yang dipakai oleh nabi Muhammad adalah Al-Qur’an dan Ijtihad nabi Muhammad sendiri
b)      Pada masa Khulafaur Ar-Rasidhyn
a.       Pemutusan suatu hukum didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunah dan ijtihad para sahabat sendiri
b.      Dalam beristijhad para sahabat meminta persetujuan dari sahabat-sahabat yang lain untuk memutuskkan hukum pada suatu masalah 







DAFTAR PUSTAKA
Mubarok,Jaih. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam.Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2000
Wahab Khallaf,Abdul.Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002
A Sirry,Mun’im Sejarah Fiqh Islam.Risalah Gusti, 1995


[1] Abdul Wahab Khallaf, , Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (PT RajaGrafindo Persada: Jakarta,2002), hal.8
[2] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2000), hal.22
[3] Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan  & Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Pesada, 2002), hlm. 9
[4] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung,2000), hal.23
[5] Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan  & Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Pesada, 2002), hlm. 10

[6] Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan  & Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Pesada, 2002), hlm. 13

[7] Mun’im A Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Risalah Gusti, 1995), hlm.27.
[9] Ibid

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item